Kepada YTH,
1. Ketua APTISI Kota Bekasi
2. Kepala KCD Wilayah III Prov. Jabar
3. Ketua Sub Rayon SMP Swasta
4. Koordinator UPP Se-Kota Bekasi
di- BEKASI
Sehubungan dengan adanya Kegiatan Pemberian Beasiswa siswa dan mahasiswa miskin di Kota Bekasi dan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengalokasikan anggaran melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020.
Untuk terlaksananya kegiatan di maksud, mohon bantuan pada Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan data siswa dan mahasiswa miskin warga Kota Bekasi dengan persyaratan terlampir.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
PERSYARATAN DAN PENERIMAAN BERKAS USULAN
- PERSYARATAN UMUM
- Siswa dari keluarga miskin yang berdomisili dan bersekolah di Kota Bekasi dengan jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK di Kota Bekasi
- Siswa pada jenjang pendidikan MI, MTs, MA ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota
- Mahasiswa yang dapat diberikan beasiswa dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan memiliki NIK/Kartu Keluarga di Kota Bekasi
- Mahasiswa dari keluarga miskin yang berdomisili di Kota Bekasi dan berkuliah di Perguruan Tinggi luar maupun dalam Kota Bekasi.
- PERSYARATAN KHUSUS
- Surat Permohonan Beasiswa dari Lembaga Pendidikan Kepada Wali Kota Cq. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (format terlampir)
- Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku/legalisir
- Fotokopi Kartu NISN untuk Siswa
- Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku
- Fotokopi Raport SD Kelas III untuk Kelas IV, SMP Kelas VII dan Kelas VIII, SMA dan SMK Kelas XI dan Kelas XII
- Transkrip Nilai yang dilegalisir
- Mahasiswa semua semester pada program studi dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi di Kota Bekasi
- Siswa dan mahasiswa terdata kategori masyarakat miskin dengan dibuktikan :
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bagi masyarakat yang miskin dan tidak terdaftar DTKS, wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan Dinas Sosial Kota Bekasi.
- Surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan Pimpinan Perguruan Tinggi
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan pendidikan/beasiswa dari sumber lain yang ditandatangani oleh siswa dan mahasiswa calon penerima Beasiswa dan disahkan / ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing.
- WAKTU, TEMPAT PENERIMAAN/PENYAMPAIAN DATA BERKAS USULAN
- Penerimaan berkas dibuka dari mulai tanggal 16 s.d 22 Juli 2020
- Tempat Penerimaan Berkas Usulan di Sekolah/Perguruan Tinggi masing-masing.
- Data berkas usulan yang sudah terkumpul dan direkap dari sekolah dan Perguruan Tinggi dapat kami terima dalam bentuk Shoftcopy dan Hard Copy di Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Bidang Perencanaan dan Program Seksi Pengembangan, Bantuan Pemerintah dan Kerjasama selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2020 pada jam kerja.
------------------------------------------------------------------------------------
Unduh Surat Edaran dan Format Permohonan
Humas | 2020-11-14| Dibaca : 3739
- Kegiatan Asesmen Nasional 2024 Di SMPN 26 Kota Bekasi
- Informasi Masuk Sekolah dan Peserta Didik Baru Untuk Kegiatan MPLS
- INFORMASI PPDB
- Informasi Kelulusan
- Informasi PPDB Tahun 2024
- Cegah dan Hentikan Kekerasan di Sekolah
- Disdik Kota Bekasi Menerima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Teks Pidato Proklamasi Sang Proklamator Kepada Rakyat Indonesia
- Kegiatan Upacara Awal Masuk Sekolah SMPN 26 BEKASI
- Jadwal Kegiatan MPLS SMP Negeri 26 Bekasi Tahun 2023