Informasi untuk Pencairan Dana PIP Tahap 7 Tahun 2021 sudah bisa di cairkan, syaratnya yaitu;
- Mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.
- Jika sudah di cairkan di bank Buku tabungan halaman depan dan halaman ke dua beserta Kartu Keluarga Foto Copy satu rangkap, di serahkan ke sekolah untuk di proses peginputan konfirmasi Sipintar.
Mohon setelah pencairan di bank selesai laporkan ke sekolah di karenakan jika tidak melaporkan akan terkendala di pencairan tahap selanjutnya.
Humas | 2021-08-03| Dibaca : 1311
- Kegiatan Asesmen Nasional 2024 Di SMPN 26 Kota Bekasi
- Informasi Masuk Sekolah dan Peserta Didik Baru Untuk Kegiatan MPLS
- INFORMASI PPDB
- Informasi Kelulusan
- Informasi PPDB Tahun 2024
- Cegah dan Hentikan Kekerasan di Sekolah
- Disdik Kota Bekasi Menerima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Teks Pidato Proklamasi Sang Proklamator Kepada Rakyat Indonesia
- Kegiatan Upacara Awal Masuk Sekolah SMPN 26 BEKASI
- Jadwal Kegiatan MPLS SMP Negeri 26 Bekasi Tahun 2023