Informasi untuk Pencairan Dana PIP Tahap 7 Tahun 2021 sudah bisa di cairkan, syaratnya yaitu;
- Mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.
- Jika sudah di cairkan di bank Buku tabungan halaman depan dan halaman ke dua beserta Kartu Keluarga Foto Copy satu rangkap, di serahkan ke sekolah untuk di proses peginputan konfirmasi Sipintar.
Mohon setelah pencairan di bank selesai laporkan ke sekolah di karenakan jika tidak melaporkan akan terkendala di pencairan tahap selanjutnya.
Humas | 2021-08-03| Dibaca : 1887
- Tips kembali ke sekolah dengan semangat
- Sayangi Bumi dengan Menjaga Lingkungan
- Hari Guru Nasional 2025 - Guru Hebat Indonesia Kuat
- Seberapa Penting Ekstrakurikuler bagi Remaja di Sekolah
- Mengenal Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Filosofi Logo HUT ke-80 Republik Indonesia
- Pembagian Kelas untuk Kelas VIII dan IX
- Imbauan Pendampingan Anak Pada Kegiatan MPLS
- INFORMASI KEGIATAN MPLS SMPN 26 KOTA BEKASI
- INFORMASI TAHAP 2